PURWAKARTA – Aktivitas galian tanah merah di Jalan Militer Kecamatan Darangdan, Purwakarta dihentikan jajaran Satrekrim Polres Purwakarta.
Pasalnya, penambangan tersebut tidak memiliki perijinan dari pihak berwenang setempat.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, kemarin Unit IV Reskrim Polres Purwakarta telah melakukan penindakan kegiatan penambangan tanah merah yang tak berizin di wilayah Kecamatan Darangdan.
“Aktivitas penambangan tanah merah tersebut terpaksa kami hentikan karena diduga telah melanggar UU nomor 19 tahun 2009 tentang minerba,” ujar Agta, Sabtu (12/5) di Mapolres Purwakarta di Jalan Veteran.
Pihaknya mengamankan sebuah kunci becko merk kobelco SK-200 warna hijau, satu unit kendaraan dumptruck tronton berikut muatan tanah merah dan sebuah plastik surat pengambilan tanah.
Sebagai barang bukti. “Berikut kita amankan seorang saksi berinisial IR yang dalam hal ini berperan sebagai operataor alat berat tersebut,” tuturnya. Guna menyelidikan lebih lanjut, saat ini saksi berikut barang bukti diamankan di Mapolres Polres Purwakarta.
[gun]



