Polisi Sita Ribuan Miras

BARANG BUKTI: Barang bukti miras yang berhasil disita polisi. IST

RADARSUKABUMI.com – INDRAMAYU– Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, menggerebek sebuah gudang minuman keras dengan menyita 3.261 botol berbagai merek, serta menyita satu unit kendaraan roda empat yang membawa 1.000 liter tuak.

“Kita gerebek satu gudang yang menyimpan dan menjual minuman keras,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, kemarin (3/1).

Bacaan Lainnya

Menurut Yoris, dari gudang penyimpanan minuman keras tersebut, pihaknya menyita 3.261 botol dari tersangka ARF (29).

Gudang penyimpanan tersebut, lanjut Yoris, terdapat di Karangampel, Kabupaten Indramayu. Saat ini pelaku dalam penyelidikan Satnarkoba. “Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Indramayu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzukimelihat hasil sitaan 1.000 liter tuak siap edar di Indramayau, Kamis. (Foto Antara Jabar/Khaerul Izan)

Tidak hanya gudang minuman keras, Polres Indramayu juga menyita 1.000 liter tuak yang dibawa oleh DNL (39).

Tuak tersebut lanjut Yoris, dibawa oleh tersangka dari Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan akan diedarkan di Indramayu. “Tuak yang kami sita 1.000 liter dan akan diedarkan di Kabupaten Indramayu,” katanya.

Para tersangka kata Yoris, melanggar Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Indramayu dan diancam dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *