INDRAMAYU – Polres Indramayu resmi menetapkan seorang tersangka atas kasus tewasnya dua petani tebu yang dibantai dan dianiaya pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial T, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan pembantaian tersebut.
T diamankan bersama sejumlah orang lainnya yang disebut sebagai pentolan LSM FKMIS (Forum Komunikasi Masyarakat IndramayuSelatan).
T sendiri Ketua FKAMIS. Mereka ditangkap dalam sebuah pengepungan disebuah rumah yang dijadikan markas FKAMIS tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan olah TKP, T ikut bertanggung jawab atas kematian dua petani tebu.
Lukman menyebut, sebagai Ketua FKAMIS, T memiliki peran menggerakkan dan memprovokasi massa sehingga terjadi bentrokan berujung maut.
“T juga menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas tindakan massa melawan petugas, ” jelasnya.
Ditegaskannnya, bahwa Ketua FKAMIS juga menghasut dan menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan terhadap petani tebu mitra PG Jatitujuh.
Diberitakan sebelumnya, dua orang petani penggarap lahan tebu milik Pabrik Gula Jatitujuh tewas diserang sekelompok orang tak dikenal di salah satu petak kebun tebu di Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Senin 4 Oktober 2021 siang.
Dua petani mitra PG Jatitujuh itu adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa. Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. (arf/pojokjabar)