Pj Gubernur Jabar Berharap BPSK Berperan Bentuk Kesadaran Konsumen

Situasi pelantikan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, serta pengganti antarwaktu (PAW) anggota BPSK Kabupaten Sumedang, Purwakarta, Cianjur, Karawang, dan Kota Bogor, dengan total yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen di Gedung Sate Bandung, Sabtu (30/12/2023). (Ricky Prayoga)
Situasi pelantikan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, serta pengganti antarwaktu (PAW) anggota BPSK Kabupaten Sumedang, Purwakarta, Cianjur, Karawang, dan Kota Bogor, dengan total yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen di Gedung Sate Bandung, Sabtu (30/12/2023). (Ricky Prayoga)

BANDUNG — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten/kota di Jawa Barat agar berperan membentuk kesadaran konsumen.

Pasalnya, kata Bey, fenomena yang terjadi saat ini yaitu kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang, di mana konsumen cenderung pada posisi yang lemah dan sering dirugikan.

Bacaan Lainnya

“Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha,” ucap Bey di Gedung Sate Bandung, Sabtu.

Bey mengatakan tingkat kesadaran terhadap hak dari konsumen saat ini masih rendah, yang disebabkan oleh kekurangtelitian konsumen dalam mencari tahu detail barang dan jasa yang dikonsumsinya.

Bey mencontohkan dalam bidang real estate, di mana konsumen sering kali tidak membaca detail peraturan dan hak yang dimilikinya dalam transaksi aset real estate hingga dimanfaatkan oleh pengembang.

Di sisi lain, dia juga mengingatkan para pengembang atau developer tidak memasukkan pasal-pasal yang memanfaatkan faktor ketidaktelitian konsumen dalam membaca, serta jika memang diperlukan persetujuan dari konsumen harus disampaikan jangan hanya ditulis dalam peraturan saja.

“Maka saya harap BPSK mengingatkan para konsumen. Terutama juga yang sekarang marak adalah e-commerce, kadang konsumen melalui HP itu yes aja tidak dibaca dahulu yang akhirnya merugikan sendiri, jadi mohon diingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam membuat persetujuan,” tuturnya.

Bey Machmudin sendiri melantik para anggota BPSK Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, di Gedung Sate Bandung, pada Sabtu ini. Dalam kesempatan itu, Bey juga melantik pengganti antarwaktu anggota BPSK Kabupaten Sumedang, Purwakarta, Cianjur, Karawang, dan Kota Bogor, dengan total yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *