Petaka Main HP Sambil Berkendara, Pemotor di Bandung Tewas Terlindas Truk

RADARSUKABUMI.com – Larangan menggunakan handphone saat berkendara dibuat oleh Polri, untuk mencegah terjadinya kecelakaan saat berkendara.

Pengendara motor di Kabupaten Bandung,tepatnya di Kecamatan Bojongsoang, menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia di lokasi kejadian, di jalan raya Bojongsoang-Banjaran, karena terlindas truk trailer, Jumat (8/1/2021) pagi pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa pengendara motor yang tewas terlindas, karena hendak memasukan handphone ke saku celananya.

“Kendaraan sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH melaju dari arah Bojongsoang menuju arah Bandung melaju dengan kecepatan sedang pada saat itu pengendara sepeda motor Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH sedang mendahului kendaraan jenis Truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA dengan posisi tangan sebelah kiri sedang memasukan sebuah hand phone ke dalam saku celana pada saat bersamaan di depan arah yang sama ada sepeda motor nopol tidak di ketahui akan berbelok sehingga pengendara Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH tidak bisa menguasai sepeda motornya kemudian terjatuh tepat di samping kendaraan Truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA yang sedang melaju,” jelas Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik, Jumat (8/1).

Akibatnya pengendara Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH terlindas oleh ban belakang sebelah kanan kendaraan Truk tangki tersebut .

“Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH meninggal dunia kemudian korban di ke Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah Kab. Bandung,” jelasnya.

Untuk korban atasa nama Rian Asmara, (23 tahun), warga Jelekong, Kecamatan Baleendah. “Untuk Pengemudi Truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA atas nama Dede Tardi, warga Bandung Barat,” jelasnya.

Saat ini supir trailer masih dilakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan supir trailer tidak memiliki SIM BII sesuai dengan klasifikasi kendaraannya,” paparnya.

Korban sendiri, saat ini sudah dibawa pihak keluarga dari RS Al Ihsan, Baleendah. Kasatlantas mengingatkan, bahwa larangan menggunakan handphone saat berkendara, diatur dalam UU Lalu lintas.

“Ini kerap kali diabaikan masyarakat saat berkendara, untuk itu masyarakat harus mematuhi larangan menggunakan handphone saat berkendara sesuai UU Lalu Lintas,” pungkasnya.

(PJ/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *