BANDUNG — Sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Jawa Barat, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE).yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jabar.
Surat Edaran tersebut Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan atau Sumbangan Masyarakat di Wilayah Jabar. Karena, dengan maraknya pungutan di jalan umum berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Dalam Surat Edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.
Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat, agar semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan.
Serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama, demikian disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025. “Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. “Kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” tegasnya.
Dedi Mulyadi pun menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” ujarnya.
“Karena, hal itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” kata Dedi Mulyadi, menambahkan
Untuk itu, Pemprov Jabar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua, pungkas Dedi Mulyadi. (Ron/Hms)






