SUKABUMI — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Sukabumi. Aksi tersebut, merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait program wakaf uang yang dinilai sarat akan konflik kepentingan dan minim transparansi.
Program wakaf uang ini, merupakan hasil dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) yang ditandatangani pada Kamis 27 Maret 2025. Hal itu, langsung menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan integritas kebijakan tersebut, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
“Kami tidak menolak program wakafnya, karena secara substansi ini program baik. Tapi pengelolaannya yang kami kritisi. Banyak stakeholder yang tidak dilibatkan dan program ini dijalankan tanpa regulasi yang jelas. Jangan sampai wakaf ini berubah menjadi iuran paksa,” ungkap Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya, Muhamad Fajri didampingi Sekjen Diki Agustina kepada Radar Sukabumi, Senin (14/4).
Terlebih, FKDB sendiri merupakan yayasan yang diduga hanya dimiliki serta dikendalikan sepenuhnya oleh individu yang memiliki kewenangan penuh atas berbagai kebijakan di Kota Sukabumi.
“Ya, dalam hal ini Wali Kota Sukabumi. Selanjutnya, pengelolaan wakaf dalam jumlah besar yang diserahkan kepada lembaga bersifat perseorangan dan tidak berada di bawah pengawasan publik sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan dana publik,” ujarnya.
Terlebih lagi, hal ini membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh wali kota yang dapat mendorong penerapan kebijakan wajib wakaf kepada FKDB. Di sisi lain, IMM menilai upaya tersebut, merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yang secara konstitusional telah dibentuk negara untuk mengelola wakaf.
“Kami menilai adanya kesan pemaksaan terhadap ASN, Honorer, pegawai BLUD dan BUMD untuk ikut serta dalam wakaf uang ini, dan menilai tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan program wakaf uang yang bergulir. Hal ini, juga berpotensi melanggar aturan yang ada, serta dianggap sebagai iuran secara paksa,” cetusnya.






