BANDUNG – Terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal yang paling penting adalah bagaimana agar masyarakat dapat merasakan kebermanfaatan dari KIP tersebut secara merata.
Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, saat memberikan sambutan dalam acara Anugerah KIP di Gedung Merdeka, Kota Bandung, pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
“Paling penting adalah bagaimana masyarakat merasakan dari keterbukaan informasi publik dan manfaatnya,” tegas Bey Machmudin.
Bey berharap jangan sampai masyarakat mengetahui hanya sebatas data dan angka tetapi harus lebih dari itu. “Jangan sampai data atau angka saja, tapi bagaimana kebijakan pemerintah sudah mengantisipasi pertanyaan masyarakat terkait dengan KIP,” tandasnya.
Ditambahkan Bey, bahwa sudah seharusnya instansi dan badan publik melakukan keterbukaan informasi, karena hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Jadi bila ingin diberi penghargaan, berilah yang memang terbaik dan masyarakat yang merasakan,” ujarnya.
Bey menyampaikan tidak perlu semua instansi diberi penghargaan tersebut. Karena, kata dia, cukup yang terbaik dan diingatkan instansi mana saja yang belum melaksanakan KIP itu.
“Jadi penghargaan jika kebanyakan tidak terasa penghargaan, maka berikan kepada yang terbaik di antara yang terbaik itu baru sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Sementara itu sejalan dengan Bey Machmudin, Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa mengatakan perlu menjadi catatan untuk Komisi Informasi Jabar ke depan.
“Saya kira menarik Pak Pj Gubernur dan itu bisa menjadi catatan ke depan, tidak perlu semua mendapat penghargaan merata, tetapi bisa dipilih yang terbaik dari yang terbaik,” kata Buky.
“Ini juga akan memicu lembaga, menjadi lembaga publik yang lebih informatif lagi,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan, bahwa Provinsi Jabar telah berhasil menempati peringkat teratas dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan nilai 85,22 persen. Itu di atas dari IKIP nasional, yakni 75,65 persen.
Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Jabar, ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan badan publik terhadap UU No 14 Tahun 2008.
Tentunya, dengan keterbukaan informasi maka diyakini dapat membangun pemerintahan yang lebih akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ron/Hms)






