Pemkot Bekasi Segel Pom Bensin Mini, Ini Alasannya

pom bensin mini
Penyegelan pom bensin mini oleh Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi melalui Distaru menyegel sebuah pom bensin mini yang berada di Jalan Macem, RT 2 RW 4, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya.

Diketahui penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, karena pengelola belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji mengatakan, penyegelan SPBU mini ini dilakukan karena pemilik usaha belum memiliki izin.

“Kami kembali lakukan penyegelan di Mustikajaya adapun pada SPBU mini yang tidak memiliki perizinan namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional,” kata Tarmuji, Seni (27/9/2021).

“Kami sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah persuasif tetapi pemilik usaha atau bangunan belum merespon, baru selanjutnya kami melakukan penyegelan,” tambahnya.

Dia menerangkan, pengurusan izin penting dilakukan apalagi usaha yang dijalankan merupakan SPBU yang memiliki potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.

“Tentunya ada potensi bahaya dari bangunan yang kami segel, apalagi pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi. (dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *