Proyek Pengangkatan Sedimen PLTA di Cibadak Disoal Warga, Ini Alasannya

PLTA
WARGA MINTA HENTIKAN: Pelaksanaan pengelolaan kegiatan pengangkatan sedimen di Area Bendungan Waterkerah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ubrug.

SUKABUMI — Warga Kampung Kebonrandu RT (01/22) Kelurahan/ Kecamatan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi meminta Pelaksanaan pengelolaan kegiatan pengangkatan sedimen di Area Bendungan Waterkerah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ubrug dihentikan sementara.

Ketua RW 22 Kelurahan Cibadak, Budi Mulyadi menegaskan, warga sama sekali tidak mau mengganggu pelaksanaan pengelolaan kegiatan pengangkatan sedimen di wilayahnya ini. Akan tetapi, meminta pihak pelaksana memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa poin yang kami harapakan. Dari mulai, sosialisasi, perizinan yang harus ditempuh hingga dinas terkait, perbaikan jalan dan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada warga,” tegasnya.

Akses yang digunakan keluar masuk kendaraan pengangkut batu hasil sedimen itu melintas jalan warga dan mengancam rumah warga dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Sampurna.

“Tolong perhatikan soal dampak kepada warga juga. Intinya, kami bukan menolak adanya pengerjaan tersebut akan tetapi meminta pihak terkait duduk bersama warga,” jelas Budi.

Salah satu warga, Aji Jumali melalui anak pertamanya Ali Juanda mengaku, tidak keberatan jika keluarganya harus mengosongkan lahan milik PLTA Ubrug yang ditempatinya hampir 19 tahun itu.

Walaupun lahan tersebut dijadikan ladang usaha industri rumahan produksi kerupuk yang jadikan tumpuan membantu perekonomian warga sekitar.

“Jujur tidak keberatan. Tapi, minimal ada uang kerohiman untuk usaha orang tua saya ke depannya. Termasuk nasib 20 karyawan yang merupakan warga sekitar yang bakal kehilangan pekerjaan ke depannya,” sambungnya.

Sementara itu, Nanang Suryada Teknis Pelaksana Sedimen dari Indonesia Power (IP) didampingi Bambang Pensiunan IP menjelaskan, pelaksanaan tersebut diakui sudah melakukan sosialisasi akan pelaksanaan sedimen ini.

“Sebetulnya sudah disosialisasikan berkali-kali kepada mereka termasuk kepada RW. Saya dua kali dipanggil dan saya jelaskan dia mengerti,” bantahnya.

Saat ditanya mengenai tuntutan dan izin, dirinya pun mengaku, tututannya warga apa sebetulnya?. Nah, kalau berbicara izin, memang tidak ada.

Pelaksanaa sedimen ini sifatnya harus diangkat setiap saat. Karena, sedimen ini yang menggangu dan menyumbat saluran air sungai.

“Ini program IP untuk melancarkan arus air yang masuk water way untuk pelaksaanaan produksi listrik dan disana juga ada PDAM, pemerintah daerah juga yang membutuhkan. Andai kata saluran disini tersumbat siapa yang dirugikan,” jelas Nanang.

Pihaknya pun ditugaskan IP untuk pengangkatan sedimen dan pengolahannya. Dan pengolahan ini penting sebab, intensitasnya jelas diangkat tiap hari. Dan jika tidak diolah akan ditumpuk dimana, karena tidak bisa dijualbelikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *