Pelaku Penusukan Bocah hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan anak di
Tersangka pembunuhan anak di Cimahi.-Polres Cimahi-

CIMAHI — Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menyatakan, bahwa pelaku perampokan diserta penusukan bocah 12 tahun hingga meninggal dunia diancam dengan pasal berlapis.

Ya, dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan perlindungan anak. Dengan jeratan hukum tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

“Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” kata Imron di Mapolres Cimahi, Senin, 24 Oktober 2022.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. “Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Imron menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku. “Termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *