Abdul Aziz menegaskan, mundurnya jadwal merugikan waktu dan tenaga buruh yang mencari keadilan. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang lanjutan untuk pemanggilan ulang pihak perusahaan serta pembacaan gugatan. “Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan Senin, 8 Juni 2026. Kami berharap pihak perusahaan bisa bersikap kooperatif agar hak-hak pekerja segera mendapat kepastian hukum,” pungkas Abdul Aziz.(den/d)




