KABUPATEN BANDUNG BARAT – Sejumlah hotel, restoran dan pabrik di Kabupaten Bandung Barat, dipasangi spanduk bertuliskan ‘Wajib Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’, Selasa (23/10).Spanduk peringatan tersebut di pasangn Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta Dinas Satpol PP dan Bagian Hukum Setda KBB.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran pemasangan spanduk yakni Hotel Narima Lembang. Kemudian berlanjut ke Hotel Takasimaya Lembang, Rumah Makan Sidamulya, Rumah Makan Dapoer Kayu di Kecamatan Parongpong dan terakhir ke PT Falmaco di Cimareme.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada BPKAD KBB, Hasanudin menegaskan, kelima WP ini ditengarai tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak sesuai besaran yang berlaku. Mereka kebanyakan membayar pajak namun nilainya kecil jauh dari kenyataan di lapangan.
“Sebenarnya sudah kami berikan peringatan, namun tetap saja tidak membayar pajak seperti Hotel Narima, Takasimaya dan PT Falmaco. Sementara dua rumah makan di Parongpong tidak pernah melaporkan pendapatannya, sehingga penetapan pajaknya secara jabatan.
Kedua tempat makan ini memang membayar pajak, tapi nilainya sangat kecil.Seperti Sidamulya tiap bulan hanya membayar pajak Rp 1,7 juta, padahal kalau diperhatikan pengunjungnya selalu banyak,”ungkapnya.
Ia juga menyontohkan, pembayaran pajak Hotel Takasimaya yang diluar kewajaran. Pajak hotel yang dibayarkan hanya sebesar Rp2 juta per bulan, belum lagi memiliki tunggakan pajak air yang mencapai Rp58 juta.
“Terlalu kecil pajak hotel yang dibayarkan Takasimaya. Coba lihat saja, tamunya banyak dan sering digunakan instansi pemerintah untuk berbagai kegiatan. Kalau dihitung-hitung pajak hotel yang harus dibayarkan tak kurang dari Rp40 juta per bulan,” tandasnya.
Ditegaskannya, pemasangan spanduk ini telah sesuai dengan Perda 12 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup 73 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
Intinya, dalam setiap penerbitan surat peringatan atau surat teguran, dapat disertai penempelan stiker atau
tulisan teguran pada objek wisata yang bersangkutan. “Efeknya kan malu mereka usaha nunggak pajak. Jika teguran dalam bentuk spanduk masih tidak membuat jera wajib pajak, tindakan berikutnya bisa sampai pada penyegelan,” tegasnya.
(net)