JAWA BARAT

Lagi! Hendry Ch Bangun Tegaskan Pembekuan PWI Jabar, Keputusan Sah: KLB sedang Diselidiki Polisi

×

Lagi! Hendry Ch Bangun Tegaskan Pembekuan PWI Jabar, Keputusan Sah: KLB sedang Diselidiki Polisi

Sebarkan artikel ini
Hendry Ch Bangun
Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (foto: Ist/ untuk Radar Sukabumi)

JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, kembali menegaskan bahwa pembekuan kepengurusan PWI Jabar merupakan keputusan yang sah, yang diambil berdasarkan kewenangan organisasi.

Tindakan itu juga dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar. “PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB yang tidak sah yang tidak korum,” tegas Hendry.

Bank bjb Tandamata

“KLB itu kini sedang diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri,” ucap Hendry, dalam keterangan tertulis, yang diterima Radar Sukabumi, Minggu (23/3/2025) malam.

Sebagai Ketua Umum PWI yang sah, Hendry memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi (PWI). Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan terjadap Danang, bertujuan untuk membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Hendry juga membantah adanya klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Karena, gugatan Sayid adalah perkara pribadi, atau persoalan Sayid diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan (DK).

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” ungkap Hendry.

Zulmansyah Tidak Sah

Dalam keterangannya, Hendry pun menegaskan bahwa Zulmansyah Sakedang, tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Karena lanjut Hendry, KLB itu cacat hukum dan tidak memenuhi syarat korum serta tidak sesuai dengan PD/PRT PWI.

Termasuk akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke pihak Bareskrim Polri. Bahkan Kepolisian sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yaitu, Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

Selain itu, Hendry pun menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar.

Penyelamatan Organisasi

Dikatakan Hendry, sebagai Ketua Umum PWI yang sah, ia menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi. “PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)