KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Mendekam di Lapas Sukamiskin

Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung
Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung. (Antara foto/Reno Esnir/nym)

JAKARTA – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah dieksekusi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Eksekusi terhadap Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin dilaksanakan oleh Andry Prihandono selaku Jaksa eksekutor, pada Selasa (26/9/2023) kemarin bersama dengan tersangka lainnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan atas tindaklanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana dengan terpidana Benny, Dkk (penyuap mantan Walikota Bandung) ke Lapas Sukamiskin,” demikian keterangan resmi dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Seperti diketahui, bahwa Benny, yang merupakan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana 2 tahun penjara dikurang masa penahanan sejak proses penyidikan.

“Dia (Benny) juga dihukum membayar denda sebanyak Rp100 juta,” ucap Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Selain itu lanjut dia, hukuman juga dijatuhkan terhadap Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Sedangkan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi, divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Sekedar informasi, bahwa kasus suap terhadap Yana Mulyana, adalah soal pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart City produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP).

“ISP berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated 150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated 150 Mbps Internasional melalui proses e-katalog,” urainya.

Oleh karena itu, Yana Mulyana didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp206.025.000 dan sebesar 14.520 dolar Singapur. Kemudian sebesar 645.000 Yen dan 3.000 dolar AS, serta 15.630 Bath.

“Selain itu, barang berupa sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat,” tutur Ali Fikri. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *