Raperda Pinjol dan Bank Keliling Kota Bogor Disetujui Seluruh Fraksi DPRD, Ini Isinya

Siti Maesaroh
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh.

RADAR SUKABUMI – DPRD Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online (Pinjol), Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, pada rapat paripurna internal, Kamis (23/6/2022).

Persetujuan Raperda Pinjol ini dilakukan setelah Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Pinjol dan Bank Keliling

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Siti Maesaroh mengatakan terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan Raperda Pinjol. Yakni, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.

“Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online (pinjol), bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelas Siti.

Adapun isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur dalam layanan pinjam meminjam uang diantaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi Masyarakat.

Seluruh Fraksi di DPRD Kota Bogor menyetujui Raperda ini untuk dibahas kedepannya. Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Usul Prakarsa ini, Heri Cahyono selaku perwakilan fraksi-fraksi, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah hendaknya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending atau fintech lending yang meresahkan masyarakat.

“Oleh karenanya kehadiran Raperda Usul Prakarsa DPRD ini diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. Setidaknya Negara harus hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, latar belakang diusulkannya Raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD Kota Bogor dari korban pinjaman online maupun bank keliling.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap adanya kehadiran pemerintah terhadap fenomena renternir dan bank keliling yang meresahkan.

“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga,” ujar Atang.

Pada akhir 2021, Atang menyampaikan, bahwa Raperda ini telah disetujui masuk dalam daftar propemperda 2022. Sehingga dengan agenda paripurna internal ia memastikan bahwa Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, DPRD Kota Bogor telah bulat bertekad untuk meneruskan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bogor.

“Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga,” pungkasnya.(ded/radar bogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *