Direktur LW Doa Bangsa, Entus Wahidin, S.Pd., M.M., CWC l menyampaikan, bahwa Wakaf Uang itu sangat sederhana dan sah baik secara hukum agama maupun secara hukum negara.
Wakaf Uang akan menjadi solusi bagi semua. Sebagai Nazhir, LW Doa Bangsa menawarkan berbagai kemudahan dalam bertransaksi wakaf uang dan membuka peluang lapangan kerja bagi mereka yang ingin mendapatkan penghasilan melalui pekerjaan yang syar’I untuk menggalakkan Gerakan wakaf uang untuk tujuan kemaslahatan umat.
“Kemaslahatan itu bersifat holistik, yang meliputi para pegiat syiar wakaf, institusi wakaf, dan para penerima manfaat wakaf. Untuk menjalankan program Wakaf Uang ini, LW Doa Bangsa menghimbau kepada para pengurus DKM agar dapat memanfaatkan fasilitas wakaf uang ini melalui pembangunan Dana Abadi DKM yang tentunya berbasis wakaf untuk kemajuan dan kelangsungan kemakmuran masjid yang diharapkan,” ujarnya.
Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekaligus Dewan Pengarah LW Doa Bangsa, H. Ayep Zaki, S.E, M.M., menyatakan bahwa perjuangan untuk memaslahatkan umat merupakan perjalanan panjang yang tiada akhir.
“Perjuangan mana diakhiri bila nafas kita berakhir, Wakaf menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama yang harus diimplementasikan secara masif, dan ini perlu dukungan semua stakeholder, termasuk instansi besar seperti Kementerian Agama sebagai salah satu lembaga otoritasnya,” singkatnya. (Ris)






