Dua Pejabat Kemenag Bogor Tersangka, Akibat Nekad Pungut Uang Ulangan MI

Pungut Uang Ulangan di MI Se Kota Bogor,
Pungut Uang Ulangan di MI Se Kota Bogor, Dua Pejabat Kemenag Ditetapkan Jadi TersangkaDede Syamsul Anwar dan Bendahara KKMI, Ahmad Matin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

BOGOR -– Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor, Dede Syamsul Anwar dan Bendahara KKMI, Ahmad Matin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Dede dan Ahmad diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kantor Wilayah Kementerian Agama ‘Kota Hujan’ Tahun Anggaran 2017-2018.

Bacaan Lainnya

“Kasus tersebut bermula dari KKMI yang telah mengkoordinir pungutan kepada Kepala MI se-Kota Bogor, yang berasal dari dana BOS untuk biaya penggandaan ulangan umun siswa di 60 MI. Dengan rincian, 1 MI negeri dan 59 MI swasta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sekti Anggraini, Jumat (25/02/2022).

Menurut Sekti, Jumlah pungutan yang dilakukan KKMI mencapau Rp1.123.166.200. Kata dia, besarnya biaya pungutan telah ditentukan oleh KKMI Jawa Barat bersama pengurus KKMI se-Kota dan Kabupaten.

“Jadi disepakati jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan jenis ulangan umum, yakni berkisar Rp16 ribu hingga Rp58 ribu per siswa. Dari jumlah itu KKMI Kota Bogor harus menyetorkan besaran yang telah ditentukan kepada Jabar,” jelasnya.

Namun, sambung dia, Dede tak pernah menyetorkan pungutan itu kepada KKMI Jabar dalam kurun waktu dua tahun yang jumlahnya mencapai Rp589.570.600. Sementara Ahmad Matin dipercaya mengelola dana yang diperuntukan bagi kas senilai Rp533.595.600.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *