JAWA BARAT

Kelabui Dua Korban, Polisi Gadungan Dibekuk

×

Kelabui Dua Korban, Polisi Gadungan Dibekuk

Sebarkan artikel ini
RILIS: Polisi tengah memperlihatkan foto pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota polri, melalui media sosial. IST

Menurutnya, uang tersebut merupakan sebagai biaya operasional dan IT sehingga korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Adapun jumlah uang yang ditransfer dari dua korban mencapai Rp 23 juta.

“Hingga saat ini, korban baru dua tapi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lagi dan untuk segera melapor ke polisi,” jelasnya.

Bank bjb Tandamata

Barang bukti yang diamankan seperti korek api berbentuk senjata, handphone, name tag penyidik, dasi reserse, sepatu pdh, celana pdh, kaos polisi, kemeja pdh, dan mobil, uang tunai Rp 1 juta.

Adapun perlaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE yang berbicara dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Juga dikenakan Pasal 378 KUHP untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat dengan pidana maksimal 4 tahun.

 

(net)