Sang kakak menitipkan pohon itu kepada N agar dirawat dengan cara diberi cahaya buatan di ruangan khusus agar tidak mati. “Sampai saat ini menurut penuturannya, itu adalah titipan dari kakaknya untuk diurus. Karena kakaknya baru berangkat dari Indonesia (ke luar negeri) pada bulan Oktober,” katanya.
Pihaknya akan mendalami pohon ganja tersebut yang akan dikonsumsi atau untuk dijual oleh tersangka N. Kini, tersangka N ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Rencananya, ibu N yang tinggal di rumah yang sama juga akan diperiksa.
“Kita akan memeriksa ibu dari tersangka. Dan sudah pasti kakak N, yaitu I masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata dia(*)






