JAWA BARAT

KDM: Pembinaan siswa langgar jam malam dimasukkan ke barak militer

×

KDM: Pembinaan siswa langgar jam malam dimasukkan ke barak militer

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6/2025). 
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6/2025). 

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan pembinaan bagi siswa sekolah yang melanggar ketentuan jam malam, dimasukkan ke barak militer. “Yang melanggar, pembinaanya dimasukkan ke barak -militer-,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.

Siswa yang melanggar aturan jam malam, kata Dedi, akan didata dalam sistem aplikasi yang akan dibuat kemudian, dan nantinya juga akan mendapatkan surat peringatan dari kepala sekolah.

Bank bjb Tandamata

“Laporan dari polisi, laporan dari bhabinkamtibmas, babinsa, laporan dari kepala desa RT/RW. Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta data, kepala dinas pendidikan provinsi itu sudah terbaca setiap hari, ada berapa anak yang bolos, yang sakit, dan anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya,” ucap Dedi.

Sebelumnya, lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor: 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa. Dia juga mengingatkan penerapannya haruslah diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan jangan dianggap sepele.

Dedi menegaskan, setelah ditetapkan aturan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.

Misalnya, tawuran, perkelahian, dan sejenisnya, bahkan walaupun mengalami hal tak diinginkan hingga membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan. “Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi.