Kasus TPPU Aset di Sukabumi, Menalan Kerugian Rp26 Milyar

Suasana persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan
Suasana persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar periode 2014/2019, IS dan istrinya EK di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Jumat (09/12)

SUKABUMI – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyita sejumlah aset di wilayah Sukabumi, terus berlanjut. Kali ini, kasus dugaan penggelapan uang yang menelan kerugian mencapai puluhan miliyar tersebut, tengah memasuki babak sidang ke tiga untuk pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A, tepatnya di ruas Jalan Raya Naranata Bale Indah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Jumat (09/12).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, bahwa kasus TPPU tersebut, terdapat aliran dana untuk pembangunan empat aset milik tersangka IS yang merupakan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019 yang sudah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Yakni, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu pada Kamis (24/08) lalu.

Bacaan Lainnya

Tidak lama setelah itu, Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 lalu kembali menyita lokasi tanah, seluas 6 hektar yang merupakan milik tersangka EK, istri dari tersangka IS yang berada di Kampung Sumur, RT 05/RW 14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung. Setelah itu, Dittipideksus Bareskri Polri, pada 26 Oktober 2022, menyita tanah seluas 2,1 hektare yang didalam terdapat bangunan berupa Vila Cinta, di jalan Kokom Komariah, RT 04 /RW 13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kuasa hukum korban berinisial SG, Jhon Pangestu kepada Radar Sukabumi mengatakan, sidang ke tiga kali ini Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A telah memeriksa sebanyak sembilan saksi dan satu diantaranya merupakan mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2009/2014 berinisial AS.

“Jadi, dari 9 saksi itu semuanya warga luar Sukabumi. Hanya, AS saja warga Sukabumi. Dalam sidang ini, ia diperiksa karena ada keterkaitan atau teman dari terdakwa IS. Iya, mungkin karena satu partai dengan IS. Jadi, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini, dipanggil pada sidang ini, karena ia berperan jadi makelar atau perantara terdakwa IS untuk membeli lahan dua SPBU di wilayah Sukabumi,” kata Jhon kepada Radar Sukabumi pada Jumat (09/12).

Saat berjalannya sidang, sambung Jhon, dari pihak terdakwa menyatakan bahwa secara tidak langsung berdasarkan pernyataan para saksi, ia tidak membantah bahwa ada aliran dana untuk pembuatan SPBU di Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi dan SPBU di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, SPBU Walahar Karawang dan SPBU Panganan Cirebon.

“Tadi saya mendengar dengan jelas, bahwa ada aliran dana dalam proses pembuatan SPBU dan saksi ini menyatakan bahwa memang betul, korban yang memberikan uang dengan jumlah total kerugian sekitar Rp58 Milyar yang terverifikasi,” ujarnya.

Dari empat pembelian aset dan pembangunan dua SPBU di Sukabumi ini, papar Jhon, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa untuk pembelian dua SPBU di Sukabumi ini, seharga Rp24 Miliyar. Karena, pada satu SPBU pembeliannya seharga Rp12 Milyar.

Sementara, untuk pembelian aset tanah di Kampung Pasiripis, jalan Kokom Komariah, RT 04 /RW 13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dengan harga sekitar Rp2 Milyar dan pembelian lahan di wilayan Kecamatan Gegerbitung sekitar Rp2 Milyar.

“Jadi total kerugian dari kasus dugaan TPPU di Sukabumi saja, sudah mencapai Rp26 Milyar. Nah pembelian aset di Sukabumi dengan harga seperti itu, sudah disampaikan oleh saksi AS saat sidang pemeriksaan saksi. Belum lagi yang di Karawang dan Cirebon,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, akibat perbuatannya saat ini tersangka IS, telah diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung dan istrinya berinisial ES tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Jawa Barat.

“Tersangka beserta istrinya ini, sengaja diamankan sesuai dengan KUHAP. Jadi, bilamana sudah jadi tersangka dan dikhawatirkan melarikan diri.

Maka otomatis ditahan. Mudah-mudahan dengan perkembangan hari ini, kita bisa meyakinkan hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, bahwa tersangka ini memang melakukan tindak pidana penggelapan plus TPPU,” pungkasnya. (Den)

Sidang-Kasus-TPPU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *