Kasus Judi Online di Karawang Libatkan Pejabat Tinggi , Berikut Perkembangannya

KARAWANG – LSM Kompak Reformasi mengungkap perkembangan kasus judi online di Kabupaten Karawang.

Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, mengungkap bahwa lembaganya mendapatkan surat balasan dari Propam Polda Jawa-Barat berupa surat SP2HP2 atau surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam dengan nomor surat B/475/IX/Was/2.4/2021/Bid Propam.

Bacaan Lainnya

Surat yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Ariek Indra Sentani, pada intinya bahwa hasil penyelidikan Propam Polda Jabar atas pelimpahan laporan Dumas Polri LSM Kompak Reformasi Ke Mabes Polri bahwa penyidik Unit I Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi Karawang terkait judi online.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya kepada Pojokjabar.com, Sabtu (2/10/2021).

Pihaknya atas nama lembaga mengucapkan terima kasih atas adanya tindak lanjut surat pengaduan yang mempertanyakan kasus judi online tersebut.

“Memang latar belakang dikirimnya surat pengaduan kami ke Mabes Polri tersebut dilandasi adanya kabar burung sekitar awal 2019,” ujarnya.

Tambahnya, yaitu adanya berita dari mulut ke mulut tentang penangkapan pejabat tinggi Karawang yang ditangkap terlibat judi online.

“Dan awal 2021 isu tersebut muncul lagi di medsos,” jelasnya.

Setelah mendapat SP2HP2 dari Propam Polda Jabar, katanya, kini menjadi terang benderang bahwa itu bukan kabar burung dan isapan jempol belaka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *