TH 2018 Retribusi Parkir Naik Seratus Persen

BOGOR – Agar pendapatan asli daerah (PAD) meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membidik sektor retribusi parkir. Rencananya tarif parkir di kota hujan, akan dinaikan dua kali lipat alias 100 persen pada tahun 2018.

Rencana kenaikan itu sedang dimatangkan sambil menunggu peraturan wali kota (perwali) yang mengatur kenaikan tarif tersebut keluar.

Bacaan Lainnya

“Masih rencana. Dengan harapa PAD dari retribusi parkir bisa meningkat,” ujar Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Suratman

Suratman mengatakan, ada dua kriteria usulan kenaikan tarif parkir.  Khusus untuk, sepeda motor yang semula dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 diusulkan naik menjadi Rp 2.000. Sedangkan untuk mobil dari Rp2.000 diusulkan naik menjadi Rp3.000 sekali parkir.

Namun, kata dia, kenaikkan tersebut tidak berlaku di Jalan Surya Kancana karena akan menerapkan sistem parkir meter. “Di Jalan Surya Kancana enggak kena. Karena disitu mobil sudah dikenakan parkir Rp6.000,” jelasnya.

Untuk capaian target parkir, hingga November 2017 telah mencapai 105,3 persen dari target Rp2,38 miliar. Sementara untuk target 2018 masih berada di kisaran Rp2,3 miiliar. Namun menurut dia, tidak menutup kemungkinan target akan bergeser.

“Karena ada kenaikkan tarif karcis. Pasti targetnya juga akan berubah,” kata dia seraya mengungkapkan zona parkir di Kota Bogor tak kurang dari 125 titik yang dikelola langsung oleh Dishub Kota Bogor.

(RB/wil/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *