Ia menambahkan, pihaknha yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Kabupaten Bogor menyatakan sikap dan segera dilakukan penyelidikan dan penetapan tersangka. “Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk degera menetapkan tersangka dalam ksus Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah merugikan negara 14 miliar lebih,” tambahnya.
Bahkan, dia bersama aliansi lainnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan akan segera mengirimkan surat Ke Jaksa Agung Muda Pengawas di Jakarta. “Tentunya sikap yang kami lakukan supaya aparat penegak hukum tidak ada pilih kasih dan jangan sampai terjadi masuk angin,” pungkasnya. (Abi)