Korupsi Dana BOS, Kejari Kota Bogor Kembali Tetapkan 6 Tersangka

Kejari Kota Bogor tetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan dana BOS, Kamis (23/7/2020)./Foto: Adi

RADARSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2017-2019 pada kegiatan ujian tengah semester, UAS, try out serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor.

Ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dimana keenam tersangka tersebut berprofesi sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tiap Kecamatan. Mereka adalah BS, GN, DB, SB, DD, dan WH

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan penetapan ke enam tersangka ini merupakan bekerjasama dengan tersangka JRR selaku pihak ketiga atau kontraktor penyedia jasa, pada kegiatan ujian sekolah di tingkat SD diseluruh Kota Bogor.

“Seharusnya untuk ujian itu dikelola oleh dewan sekolah dan komite sekolah, tetapi lantaran tanpa sepengetahuan komite sekolah maka dikerjakanlah dengan menggunakan pihak ketiga. Hal itu yang menjadi awal terjadinya tindakan korupsi dari dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar,” ucapnya.

Menurut Bambang, dikelolanya dana BOS oleh K3S bukan komite sekolah otomatis K3S ini yang berperan aktif melakukan komunikasi dengan penyedia jasa.

“Setelah ditelusuri melalui barang bukti berupa Handphone (HP), ternyata K3S ini sangat intens berkomunikasi dengan penyedia jasa hingga adanya permainan di antara mereka yang merugikan negara,” tegasnya.

Bambang menambahkan, dari total jumlah kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar, Kejari kembali menerima pengembalian sebanyak Rp 75 juta dari satu orang K3S, dan menyita satu unit mobil merk Avanza Veloz, termasuk dokumen dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

“Enam tersangka meliputi PNS aktif dan pensiun. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut dan kita lihat hasilnya di sidang pengadilan. Yang jelas atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 18 dan 55, UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(adi/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *