Konser Rhoma Irama Batal, Dilarang Pemkab Bogor

RADARSUKABUMI.com – Pemkab Bogor melarang konser musik dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup yang rencananya digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Pamijahan, 28 Juni 2020.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa Kabupaten Bogor masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan putranya,” kata Ade Yasin, Rabu (24/6).

“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif,” jelasnya.

“Lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” tegasnya.

Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau new normal, hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan PSBB.

(cek/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *