Pihaknya tak bisa tinggal diam. Kementrian LHK segera me-reviu tata ruang dengan detail berbasis DAS. Serta melaksanakan RHL dan pembuatan KTA pada hulu dalam ataupun luar kawasan hutan.
“Dan lokasi kebun teh yang mempunyai kelerengan tinggi agar dikayakan dengan penanaman pohon perakaran dalam atau agroforestry. Setelah itu baru kita sosialisasi, penyuluhan, dan penegakan hukum,” tutupnya.
(RB/dka/pojokjabar)