Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot menjelaskan, adanya perbedaan harga ini tergantung dari jumlah follower selebgram tersebut.
Untuk selebgram berinisial FA dikarenakan followernya berjumlah 22 ribu lebih maka dia memperoleh upah untuk postingan sebesar Rp350 sampai Rp700.000 per situs per 2 minggu atau perbulan.
Sedangkan untuk selebgram berinisial K karena memiliki followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas dia memperoleh upah untuk posting situs judi online sebesar satu setengah juta hingga Rp3.000.000 per situs per 2 minggu atau perbulan.
“Kalau untuk yang berinisial K dia adalah selebgram sekaligus mahasiswi di salah satu kampus yang ada di Bogor, untuk tersangma berinisial FA dia merupakan wiraswasta yang masih bekerja dan berlaku juga sebagai selebgram,” tandas Kompol Luthfi Olot. (ded)






