SUKABUMI — Eksekusi lahan seluas 1 hektar lahan di Palabuhanratu yang sempat memanas aksi penolakan warga. Nampaknya masih menyisakan polemik. Pasalnya di lokasi pasca eksekusi terpampang plang klaim dari salah satu perusahaan di Sukabumi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, plang berukuran 3×4 meter tersebut bertuliskan dari Kantor Hukum Dr Padillah yang mengklaim bahwa ada tanah yang masih kepemilikan PT. Anugrah Jaya Agung sisa Eks HGU No 10.
Dalam plang tersebut tampak arsiran berwarana kuning yang merupakan masih kepemilikan PT Anugrah Jaya Agung di Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kuasa Hukum Dr Padlilah mengatakan, proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, dengan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tertulis perihal pengosongan lahan. Memang tidak mempermasalahkan pada objek yang dieksekusi. Namun ada kelebihan luasan eksekusi sesuai dengan melihat data kepemilikan kliennya.
“Saya melihat data dari sertifikat No 1887 atasnama Yudi Iskandar tersebut keberadaanya di belakang. Sehingga di bagian depan jalan itu ada lahan yang tidak masuk peta. Kami juga cocokan dengan Serifikat HGU No 10 begitu juga,” ungkapnya.
Menurut dosen salah satu universitas di Sukabumi ini, dalam proses tahapan eksekusi sendiri memang harus teliti, terukur dan terarah. Meski dirinya menduga apakah dilakukan secara prosedural dengan Konstatering atau pengukuran ulang atau pencocokan lahan tidak dengan melibatkan BPN.






