Driver GoCar Cabuli Perawat Asal Bogor, Begini Modusnya

pencabulan
ilustrasi pencabulan

BOGORPolisi mengungkap kasus dugaan pencablan perawat yang dilakukan mantan driver GoCar. Kasus dugaan tindak asusila yang mulanya ditangani Polda Metro Jaya, kini dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan mantan driver GoCar, Hendriyanto S (54) terhadap EA (47), seorang perawat asal Bogor itu.

Bacaan Lainnya

Dhoni menjelaskan, kejadian ini bermula tepatnya pada Kamis (16/12/2021), saat EA hendak pulang ke kediamannya dengan memasan angkutan online, usai bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Mulanya, korban ini memesan angkutan online dengan arah tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama, Jaksel dari kantornya bekerja.

Namun, dalam perjalanan korban dan sopir melakukan percakapan sampai akhirnya korban diantar pulang ke kediamannya di Kota Bogor. Setibanya di rumah, korban tiba-tiba mengalami pencabulan yang dilakukan pelaku.

“Modusnya korban disebut sedang diganggu jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan,” ucap Dhoni.

Dhoni mengatakan, saat itulah korban mengalami pencabulan yang dilakukan mantan driver GoCar. “Korban akhirnya mengalami pencabulan. Tapi bukan persetubuhan,” katanya.

Atas kejadian itu, dilanjutkannya, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/12/2021).
Akan tetapi, karena lokasi kejadian pencabulan itu terjadi di wilayah Kota Bogor, maka proses penyelidikan dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu dan Minggu (18-19/12),” ucap dia.

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku pencabulan di kediamannya di Jakarta Selatan dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” lanjutnya.

Adapun, dari hasil penyelidikan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, satu unit hp, satu potong baju dres panjang berwarna hijau milik korban dan satu unit kendaraan roda empat milik pelaku.

Sementara, ditambahkan Dhony, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(ded)

Editor : Yosep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *