Komunitas Motor Kota Bogor Deklarasi Anti Kekerasan, Siap Ditembak Polisi

Komunitas Motor Kota bogor

BOGOR– Polresta Bogor Kota menggandeng Komunitas Motor hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) lakukan deklarasi anti kekerasan dan tawuran di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis (2/6/2022).

Dalam deklarasi ini, perwakilan anak motor dari beberapa komunitas mengaku ikhlas ditembak polisi apabila kedapatan melakukan tindak kekerasan atau tawuran.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada anggota kita maupun anggota yang lainnya melakukan kesalahan, tadi instruksi dari bapak Kapolres siap di dor,” kata perwakilan komunitas motor dari Barakas, Dede MC, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, keputusan mengikuti deklarasi ini juga dilakukan agar Kota Bogor bisa lebih kondusif.

Untuk itu, hasil deklarasi ini akan diteruskan ke masing-masing pengurus komunitas motor.

“Kita semua rekan-rekan dari Komunitas akan memberitahukan teman-teman kami untuk menjaga kemanan Kota Bogor, dan jaminannya adalah kami siap ikut apa yang menjadi ketentuan dari kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kegiatan deklarasi ini menjadi awal dan momentum yang baik, ditambah diperingati menjelang HJB ke-540.

Diharapkan, semua elemen masyarakat di Kota Bogor dapat mendukung terciptanya Kota Bogor yang ramah dan produktif, sehingga tidak ada lagi field of crime.

Kapolres menjelaskan, deklarasi ini menjadi bagian rangkaian sebagai upaya menciptakan Kota Bogor yang ramah dan produktif.

“Kita sama-sama mendukung agar komunitas motor dimana pun bisa menjaga situasi tersebut,” kata Kombes Pol Susatyo.

Kemudian, dirinya berkomitmen akan melakukan tindakan tegas yang terukur ketika masih ada yang melakukan onar.

“Bila perlu kami melakukan tembak (di tempat) kepada para kelompok masyarakat yang masih menampilkan aksi kekerasan kepada petugas dan berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Susatyo juga meyakini bahwa kegiatan deklarasi ini juga dapat menguatkan internal kelompok mereka, untuk bersama-sama secara komitmen untuk menjaga Kota Bogor.

“Justru menguatkan secara internal kelompok mereka. Dan bagi kami, kami akan lebih tegas untuk melakukan penegakan karena semua sudah paham aturannya,” ucap dia.

“Tidak boleh lakukan kekerasan, tidak boleh menggunakan cara-cara yang melawan hukum. Sehingga ini menjadi momentum bagi kami untuk melakukan tindakan hukum, tindakan tegas,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota, hingga awal Juni 2022 ada sebanyak 22 laporan polisi kasus kejadian tindak tawuran yang ditanganinya.

Dari jumlah kasus itu jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 352 orang, 49 buah senjata tajam hingga menetapkan 30 orang tersangka. (ded/radarbogor)

Editor: Rany

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *