Seperti yang diketahui, Bima bersama sejumlah kepala daerah mengajukan gugatan itu, karena merasa dirugikan lantaran masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023. Padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat, sejak dilantik.
Para pemohon itu, antara lain kepala Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul. (Fat)