BOGOR — Sejak awal Desember 2023, Wali Kota Bogor Bima Arya getol menggelar pesta rakyat perpisahan, bersama warganya di 6 kecamatan.
Di acara bertajuk Paturay Tineung itu, Bima dan Dedie Rachim pamit kepada warganya.
Hal itu seakan menandakan dirinya yang pesimis dengan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang diajukannya bersama sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan ini pun langsung ditampik Bima saat dikonfirmasi pada Senin (8/12).
Ia mengatakan, acara paturay tineung tidak ada hubungannya dengan hasil gugatannya ke MK.
“Tidak ada hubungannya dengan hasil MK. (Acara Paturay Tineung) artinya saya siap aja selesai di tanggal 31 Desember 2023 nanti. Itu saja sekarang. Saya menganggap bawa saya akan selesai di tanggal itu,” ucap Bima
Bima mengatakan, gugatan yang diajukannya masih berlanjut. Namun dirinya belum mengetahui waktu hasil gugatan itu keluar. Antara pekan ini, atau di Januari 2024 nanti.
“Saya tidak mau pusing dengan itu. Saya menanggap selesai di tanggal 31 nanti. Dan semua akan saya lakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas,” tekannya.