SOREANG – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung untuk membuat program pengelolaan sampah di masing-masing dapil.
Dibandingkan, lanjut Yanto, membuang sampah ke TPA Legok Nangka dimana pemerintah harus membayar tipping fee sebesar Rp30 miliar per tahun.
“Jadi sampah itu tidak keluar dari dapil, kalau disini ada tujuh dapil maka bikin tujuh titik. Berapa satu titik tanah yang diperlukan, misalnya satu hektar maka kita anggarkan satu hektar,” ujar Yanto di Soreang, beberapa waktu yang lalu.
“Dibanding kalau kita ke Legok Nangka harus bayar tipping fee Rp30 miliar per tahun, belum lagi truknya harus diperbaharui dengan yang baru, karena ketinggian tanjakannya 15 derajat, terus daya tampung Legok Nangka hanya 30 persen daripada produksi sampah,” jelasnya.
Sejak diumumkan, menurut Yanto, TPA Legok Nangka itu bukan jalan keluar dan penyelesaian masalah. Katanya, masalah sampah di Kabupaten Bandung itu harus diselesaikan dengan caranya sendiri yaitu dengan cara pengolahan sampah di setiap dapil.
“Kalau perlu di setiap kecamatan, maksimalnya di setiap desa. Jadi produksi sampah di setiap desa tidak perlu keluar ke desa yang lain,” tutur Yanto.
Yanto mencontohkan Desa Margahayu Selatan sebagai desa pengelola sampah yang sudah berjalan dan beberapa kali mendapatkan penghargaan.
“Tapi itupun tidak bisa menampung sampah yang ada di desa, apalagi misalnya harus menampung se kecamatan, karena lokasinya dibawah sutet lahannya terbatas, ya kita perluas lagi menjadi per kecamatan terus per dapil,” ungkap Yanto.
“Jadi selesaikan dulu pengolahan sampah yang belum banyak, selanjutnya mana primer mana sekunder, setelahnya pembinaan-pembinaan bahwa sampah itu bisa berharga,” pungkas Yanto.
Reporter: Fikriya Zulfah
Sumber: Radar Bandung