“Anggaran itu digunakan untuk kegiatan KKMI Kota Bogor berupa raker serta gebyar madrasah dan lain-lain. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian mencapai Rp1,1 miliar,” ucapnya.
Kedua tersangka, sambung Sekti, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomkr 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kin kedua tersangka dititipkan di Lapas Paledang Bogor selama 20 hari kedepan,” tandasnya. (adi/pojokbogor)





