Muhammad Jaenudin Sebarluaskan Perda Pelindungan Anak di Desa Karawang

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Muhammad Jaenudin S.Ag.MH melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Karawang Kecamatan Sukabumi.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Muhammad Jaenudin S.Ag.MH melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Karawang Kecamatan Sukabumi.

SUKABUMI — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Muhammad Jaenudin S.Ag.MH melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Karawang Kecamatan Sukabumi.

Sosialiasi Perda ini bertujuan agar anak-anak di Jawa Barat bisa terlindungi dari beragam tindak kekerasa baik fisik maupun psikis, ekploitasi dan khususnya dari bahaya narkoba, kekerasan seksual, perdagangan anak, minuman keras, nekotin dan tindak kejahatan serta pergaulan bebas.

Bacaan Lainnya

“Ya tentunya, dengan adanya perda ini diharapkan para Orang tua dan Sekolah, Tokoh Agama dan masyarakat harus lebih waspada terkait semakin marak dan naiknya jumlah kasus kekerasan yang obyeknya adalah anak-anak,khsusnya di Sukabumi “jelas Jaenudin.

Menurutnya, Semua pihak harus bahu-membahu untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak, pergaulan dan teman yang positif, suport dan dukungan agar anak-anak kita bisa terjamin tumbuh kembangnya dengan nilai-nilai akhlaqul karimah.

“Kita harus menjadi sahabat anak, mendengarkan problematikanya, mencarikan solusi terbaik, sembari terus memberikan motivasi agar mereka menjadi generasi yang sukses, tangguh, terampil dan siap melanjutkan estafet kepemimpinan kedepan, “tambahnya.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembagasosial, organisasiprofesi, duniausaha, dan media.

Diketahui, Kegiatan yang diikuti oleh semua element masyarakat desa dari mulai tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Penyebarluasan perda ini salah satu tujuannya adalah untuk memberitahukan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki produk hukum untuk melindungi masyarakatnya terutama anak.

“Saat ini banyak masyarakat tidak mengetahui bagaimana melindungi anak, bagaimana mereka ketika mendapatkan perundungan masalah fisik atau non fisik, kebanyakan tidak mengetahui, nah dengan adanya penyebarluasan perda ini bisa setidaknya mencerahkan masyarakat, “pungkasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *