Soal Kekerasan Anak, Muhammad Jaenudin : Perlindungan Harus Melibatkan Semua Pihak

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Muhammad Jaenudin S.Ag.MH melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Karawang Kecamatan Sukabumi.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Muhammad Jaenudin S.Ag.MH melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Karawang Kecamatan Sukabumi.

SUKABUMI — Maraknya kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan korban jiwa di Sukabumi mendapatkan perhatian khusus dari Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Muhammad Jaenudin.

Menurutnya perlindungan anak dari tindakan kekerasan fisik, seksual dan ekploitasi harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari Orang tua dan Sekolah, Tokoh Agama dan masyarakat harus terlibat aktif dalam melindungi dan tumbuh kembang anak.

Bacaan Lainnya

“Ya tentunya, dengan adanya perda ini diharapkan para Orang tua dan Sekolah, Tokoh Agama dan masyarakat harus lebih waspada terkait semakin marak dan naiknya jumlah kasus kekerasan yang obyeknya adalah anak-anak,khsusnya di Sukabumi “jelas Jaenudin saat melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Karawang Kecamatan Sukabumi.

Menurutnya, memang sudah sewajarnya semua pihak harus bahu-membahu untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak, pergaulan dan teman yang positif, suport dan dukungan agar anak-anak kita bisa terjamin tumbuh kembangnya dengan nilai-nilai akhlaqul karimah.

“Kita harus menjadi sahabat anak, mendengarkan problematikanya, mencarikan solusi terbaik, sembari terus memberikan motivasi agar mereka menjadi generasi yang sukses, tangguh, terampil dan siap melanjutkan estafet kepemimpinan kedepan, “tambahnya.

Diketahui, Sosialiasi Perda ini bertujuan agar anak-anak di Jawa Barat bisa terlindungi dari beragam tindak kekerasa baik fisik maupun psikis, ekploitasi dan khususnya dari bahaya narkoba, kekerasan seksual, perdagangan anak, minuman keras, nekotin dan tindak kejahatan serta pergaulan bebas.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *