SUKABUMI – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, melakukan penyebaran informasi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Aula desa Pangkalan kecamatan Cikidang kabupaten Sukabumi, Sabtu 25 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut. Lina Ruslinawati menjelaskan bahwa banyak masyarakat dan desa yang tidak mengetahui tentang peraturan desa wisata ini. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa ada beberapa peraturan daerah yang perlu dipahami, termasuk Peraturan Desa Wisata ini,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Lina juga menekankan pentingnya menggali potensi desa wisata. “Kami mencari dan menggali potensi desa wisata yang ada di Desa Pangkalan ini, dan harus menyiapkan pasar untuk desa wisata,” tambahnya.
Lina Ruslinawati juga menyoroti pentingnya persiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola desa wisata yang akan dibangun. “Pihak pemerintah desa harus menyiapkan beberapa SDM sebagai pengurus atau pengelola desa wisata yang akan dibuat,” tegasnya.
Dengan penyebaran informasi ini, diharapkan masyarakat Desa Pangkalan dapat memahami dan memanfaatkan peraturan desa wisata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kegiatan ini juga merupakan langkah awal dalam menggali dan mengembangkan potensi wisata di Desa Pangkalan.(adv/d)






