SUKABUMI– Dalam upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023. Perda ini mengatur secara komprehensif tentang pemberdayaan serta perlindungan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan pada Sabtu, 19 Juli 2025, di _Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi perempuan lokal yang antusias menerima materi mengenai substansi dan tujuan regulasi tersebut.
Dalam sambutannya, Lina menegaskan bahwa Perda bukan sekadar kumpulan pasal di atas kertas, melainkan harus menjadi instrumen nyata untuk mendorong perubahan sosial. “Perda ini bukan hanya regulasi di atas kertas, tetapi harus menjadi alat perubahan sosial yang nyata. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat penting,” tegas Lina.
Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara pemangku kebijakan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memastikan implementasi Perda berjalan sesuai harapan. Menurut Lina, dialog terbuka antara legislatif dan publik dapat menjadi jembatan untuk menyalurkan aspirasi serta menyusun kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan, termasuk dalam hal perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perda No. 2 Tahun 2023 lahir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan, baik melalui akses terhadap pendidikan, perlindungan hukum, maupun keterlibatan aktif dalam pembangunan daerah. Dalam sosialisasi tersebut, Lina juga membahas beberapa pasal penting yang menekankan perlunya ruang aman bagi perempuan di ranah publik dan privat.
Salah satu peserta kegiatan, Siti Mulyani, menyambut positif langkah Lina dan mengaku baru memahami bahwa regulasi semacam ini bisa menjadi alat untuk melindungi hak-hak perempuan dari tingkat desa hingga provinsi.
Melalui kegiatan ini, Lina berharap agar masyarakat tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga ikut mengawal penerapannya di lapangan. Ia berjanji akan terus menjembatani suara masyarakat, khususnya perempuan, agar mendapat perhatian lebih dalam proses legislasi dan pengawasan.
Kegiatan di Desa Purwasari ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang terus dilakukan Lina Ruslinawati di berbagai daerah di Jawa Barat. Hal ini menunjukkan keseriusan legislator perempuan tersebut dalam mendorong transformasi kebijakan yang inklusif dan berpihak pada hak-hak perempuan. (adv)






