Jaenudin: Soal UMK, Kepentingan Buruh dan Pengusaha Harus Terakomodir

Jaenudin
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, M Jaenudin (kiri).

SUKABUMI – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) memang sudah disahkan pemerintah. Namun nyatanya, gelombang penolakan masih bermunculan. Tak terkecuali di Sukabumi.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, M Jaenudin meminta agar kebutuhan buruh harus tercukupi. Jangan sampai, buruh menjadi korban.

Bacaan Lainnya

“Kebutuhan buruh harus tercukupi. Tapi, pengusaha juga tetap harus untung dalam usahanya. Makanya, pemerintah harus menjamin kesejahteraan buruh dan kenyamanan berusaha,” ucapnya.

Seperti diketahui, Nilai UMK Jawa Barat 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan mengenai UMK di 27 daerah tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Penetapan UMK Jawa Barat 2022 dilakukan melalui penerbitan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa nilai UMK 2022 yang baru ditetapkan tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam Keputusan Gubernur Jabar tersebut.

Melalui beleid yang sama, Gubernur Ridwan Kamil melarang pengusaha di daerahnya membayar upah lebih rendah dari nilai UMK 2022 yang sudah ditetapkan. Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk perusahaan skala mikro dan kecil, upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

Selain itu, pengusaha di Jawa Barat yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan nilai UMK 2022 dilarang mengurangi gaji pekerjanya. Adapun pengawasan untuk implementasi UMK Jabar 2022 dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota Jawa Barat.(nur/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *