SUKABUMI — Banyaknya kejadian kekerasan dan perundungan terhadap anak, membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Dra, Hj. Lina Ruslinawati kembali melakukan penyebarluasan perda peraturan pemerintah daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 Tentang perlindungan anak, Jumat (29/11/2024)
Kali ini penyebarluasan perda dilakukan di Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi mendapatkan respon dari masyarakat, itu terbukti dengan banyaknya keluhan dan tanggapan yang menyangkut anak.
“Kenapa saya mengambil menu Tentang perlindungan anak, karena banyak sekali kejadian-kejadian yang dialami anak Sukabumi, mulai dari perundungan hingga pelecehan seksual. Banyak masyarakat yang tidak berani melapor dan mengadu ke pihak berwajib karena akibat ketidakpahaman mereka soal aturan,”jelasnya.
Menurutnya, ketika terjadi pelecehan seksual dan perundungan anak jangan sampai masyarakat tidak berani melapor akibat takut diintimidasi, padahal ketika mereka dibiarkan akan berpengaruh kepada tumbuh kembang anak secara mental.
Jadi, intinya dari penyebarluasan perda ini sebagai bukti pemerintah memiliki keberpihakan kepada masyarakat yang ketika anaknya mengalami pelecehan dan perundungan.
“Harapan saya ke pemerintahan Kabupaten Sukabumi harus ada satgas atau petugas khusus yang bisa menerima pengaduan khusus. Saya kurang tahu apakah pemkab Sukabumi sudah ada belum perda tentang perlindungan anak atau belum,”terangnya.
Dirinya mengatakan, pihak Provinsi Jawa Barat punya gugus tugas menangani masalah itu. Tapi, ketika kasus itu ada di dua wilayah. Misalnya di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Lintas kabupaten kewenangan ada di provinsi, jika pelaku dan korban di Kabupaten Sukabumi ya ditangani oleh kabupaten itu sendiri.
“Jadi penyebarluasan perda ini harapannya membuat masyarakat Reugreug, masyarakat jadi mengetahui adanya aturan yang mengatur, jadi tidak beralasan ketika ada kasus tidak dilaporkan, karena perlindungan anak sudah ada aturannya,”tukasnya. (adv)






