“Jasa lingkungan juga harus memperhatikan dampak lingkungan seperti penanganan sampah. Ini harus menjadi perhatian semua masyarakat, karena persoalan sampah hingga saat ini menjadi perhatian pemerintah. Melalui perda ini juga diharapkan menjadi tindak lanjut peraturan sampai ke tingkat desa,”tambah A Yamin.
Kedepan A Yamin Berharap, perda ini bisa diimplementasikan juga hingga ke tingkat Perdes sehingga masyarakat bisa lebih paham menjabarkan setiap aktivitasnya dengan memegang aturan terkait lingkungan.
“Harapannya masyarakat di pedesaan juga bisa memahami bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan harus diimbangi dengan peraturan yang mengawasinya, bisa melalui Perdes di tingkat Desa,”tandasnya.(adv)






