DPRD JABAR

A Yamin : Keberadaan Perda No 5 Penting Untuk Kesejahteraan Masyarakat

×

A Yamin : Keberadaan Perda No 5 Penting Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (05/12/2024)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (05/12/2024)

SUKABUMI — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (05/12/2024)

Kegiatan yang digelar di Desa Sukamulya Kecamatan Caringin bertujuan untuk mendorong warga agar bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021.

Bank bjb Tandamata

“Kali ini saya menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar A Yamin

Menurut A Yamin, Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mana perda ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.

A Yamin menambahkan, keberadaan Perda No 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena, diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.