SUKABUMI — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (05/12/2024)
Kegiatan yang digelar di Desa Sukamulya Kecamatan Caringin bertujuan untuk mendorong warga agar bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021.
“Kali ini saya menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar A Yamin
Menurut A Yamin, Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mana perda ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.
A Yamin menambahkan, keberadaan Perda No 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena, diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.






