“Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir ada gempa dan sekarang wabah nyamuk Demam Berdarah (DBD),” katanya.
Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, A Yamin berharap Perda No 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktifitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi.
“Tentu saya berharap masyarakat tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tetap jaga lingkungan yang sehat dan bersih, juga tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini,”tukasnya. (adv)






