DPRD JABAR

A Yamin : Keberadaan Perda No 5 Penting Untuk Kesejahteraan Masyarakat

×

A Yamin : Keberadaan Perda No 5 Penting Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (05/12/2024)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (05/12/2024)

“Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir ada gempa dan sekarang wabah nyamuk Demam Berdarah (DBD),” katanya.

Bank bjb Tandamata

Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, A Yamin berharap Perda No 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktifitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi.

“Tentu saya berharap masyarakat tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tetap jaga lingkungan yang sehat dan bersih, juga tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini,”tukasnya. (adv)