Diduga Korupsi, Kepala DPKPP Indramayu Ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar
Kejati Jabar tangkap pelaku teekait dugaan korupsi di Indramayu./Foto: Istimewa

INDRAMAYU – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat melakukan penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penataan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Jabar, Dody Gazali Emil menjelaskan bahwa penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka berinisial S.

Bacaan Lainnya

Ia selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Juga tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

“Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah),” jelasnya, Rabu 29 september 2021 malam.

Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat.

Kasipenkum menambahkan, bahwa kronologi kasus ini, pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu.

Hal itu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) terdiri dari 3 pagu anggaan: Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.

Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka B.S.M selaku PPK.

“Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh Tsk N kepada Tersangka B.S.M, Tersangka S selaku pengguna anggaran (Kepala Dinas),” paparnya.

Kasipenkum menambahkan, bahwa dalam pelaksanaannya, fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

“Pembayaran termin 100% ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur; Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar + Rp 2 Milyar dari nilai kontrak Rp 14 Milyar,” jelasnya.

Kejati Jabar dalam kasus ini, telah menetapkan 4 (empat) orang Tsk, yaitu:
Tsk S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021; .

Tsk B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021;.

Tsk P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021;.

Tsk N selaku Pihak Swasta/Makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

“Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 September 2021 s/d 18 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan: Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 untuk Tsk S. Lalu surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 untuk Tsk B.S.M.
Dengan Dasar Penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” bebernya.

Terhadap Tersangka (Tsk. P.P.P dan Tsk N) lain akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan Surat Permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing.

Untuk keempat tersangka, dijerat pasal Yang Disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *