PURWAKARTA – Mungkin sore ini merupakan senyuman terindah dan senyuman terakhir buat kepala desa Jatimekar, karena begitu keluar dari kantor kejaksaan negeri purwakarta wajahnya murung dan tertunduk lesu bermuram durja saat digiring masuk mobil tahanan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sore ini Rabu (29/09/21) menahan kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Sebelum di tahan Kepala Desa Jatimekar sempat tersenyum kepada pojokjabar.com, saat mengabadikan momen dirinya digiring masuk kembali ke kantor kejaksaan oleh para penyidik dari kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, SH, MH, melalui Kasi Intel Onneri, SH, MH, mengatakan penahanan Kades Jatimekar tersebut dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp1,2 miliar.
“Pelaku bernama Kusnendar, selaku Kades Jatimeker kita tahan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,2 miliar,” kata Onneri, di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Sebelum ditahan, ujar Onneri, Kusnendar sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019.
Setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam, pihak Kejari Purwakarta menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Purwakarta atas nama Kusnendar dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Jadi saya tegaskan, Kusnendar ditahan dalam perkara penipuan bukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa,” jelas Onneri, mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, baru saja bernafas lega karena baru selesai diperiksa sebagai saksi dan dipersilahkan keluar kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Saat sudah diluar tepatnya dihalaman parkir kantor kejaksaan, Kades berinisial KR langsung ditangkap. (Adw/pojokjabar)