Rumah Di Kawasan RRI Mau Di Jadikan Cagar Budaya Depok

DEPOK – Rumah Cimanggis di kawasan lahan Radio Republik Indonesia (RRI) di Kelurahan Cisalak, Sukmajaya sepertinya tak akan dirubuhkan. Pasalnya, bangunan warisan Belanda tersebut diajukan menjadi cagar budaya Depok.

“Rumah Cimanggis target utama yang akan dicagarbudayakan,” kata Ketua Umum Depok Herittage Community, Ratu Farah Diba, kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Kamis (22/02/2018).

Menurut dia, Kota Depok banyak tempat yang memiliki nilai sejarah seperti Rumah Pondok Cina, dan beberapa bangunan yang berada di Kelurahan Depok, Jalan Pemuda.

Namun, pihaknya akan memprioritaskan Rumah Cimanggis yang peninggalan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra. “Akan segera direkomendasikan sebagai cagarbudaya kepada Pemkot Depok,” ucap dia.

Lalu setelah dilakukan rekomendasi dan ditetapkan cagarbudaya akan dilakukan kajian revitalisasi dan direnovasi bangunannya. “Tapi kalau dibangun kami bingung siapa yang akan mendanainya ?,” kata dia bertanya.

Alasan Farah mengusulkan Rumah Cimanggis, yang didirikan tahun 1771 hingga 1775 itu jadi cagar budaya, karena memiliki struktur bangunan yang artistik dan lahan yang cukup luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *