Obat Daftar G Banyak di Konsumsi Pelajar Didepok

DEPOK – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menyatakan anak SMP sedang tren mengonsumsi obat daftar G. Obat G, merupakan jenis obat diperuntukan untuk menghilangkan rasa sakit usai operasi, dan untuk membeli obat tersebut harus melalui resep dokter.

“Obat daftar G ini dijual bebas kepada anak-anak SMP berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kepala BNNK Kota Depok, AKBP Rusli Lubis, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Obat jenis G ini cikal-bakal bagi penggunanya mengonsumsi narkotika. Meski begitu obat-obatan daftar G itu bukan narkotika, tapi termasuk obat keras dan menimbulkan efek tertentu jika dikonsumsi sembarangan.“Harusnya untuk membeli obat daftar G ini sesuai resep dokter,” kata AKBP Rusli Lubis.

Salah satu obat daftar G yang sering disalahgunakan dan populer akhir-akhir ini adalah Trihexypenidyl (THP) atau dikenal dengan Trihex dan Tramadol.Biasanya anak-anak remaja ini menyebut obat itu sebagai pil kuning. Padahal, berdasarkan keterangan medis obat ini berfungsi untuk mengurangi efek tremor yang biasa dialami oleh pasien penyakit tersebut.

“Bahkan berdasarkan laporan mereka mengkonsumsinya lima tablet sekali minum. Untuk pencegahan menjual kepada anak-anak harus berdasarkan resep dokter itu domain di pihak BPOM,” tuturnya.

Selain itu menurutnya untuk pencegahan dan penyalahgunaan obet daftar G menjadi kewenangan dan domain dinas kesehatan, karena obat daftar G memang obat medis yang dibutuhkan dalam dunia kesehatan.

“Ini memang boleh, untuk penyakit tertentu, tapi sayangnya masih banyak penyalahgunaan, dan ini menjadi domain dinas kesehatan,” papar AKBP Rusli Lubis.

Namun demikian BNNK Depok mengajak kepada semua pihak untuk memberantas jenis-jenis narkotika, sebab penyalahgunaan narkoba sudah dalam keadaan darurat.“Jadi butuh dukungan semua pihak untuk memberantas sampai akar-akarnya,” katanya.

Namun menurutnya, BNN tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari seluruh stakeholder. Sebab, sekarang ini Indonesia sudah tidak lagi daerah transit, melainkan sudah menjadi lokasi wilayah pemasaran.

Terpisah, menurut Pemerhati Kota Layak Anak (KLA) Jeanne Noveline Tedja, pihak berwenang harus bergerak dengan adanya fenomena obat daftar G yang dijual belikan kepada anak di bawah umur.

“Harus bergerak semuanya untuk melindungi anak dari narkoba, ini kecolongan. Obat daftar G ini dijual belikan secara bebas kepada anak SMP atau remaja,” tutur perempuan yang akrab disapa Nane ini.

 

(RD/rub/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *