Koramil Cianjur dan Polsek Cilaku Sikat Ratusan Obat Daftar G dan Miras Oplosan

Koramil Cianjur Polsek Cilaku
TERLARANG: Dari hasil razia malam minggu, Koramil 0608-01/ Cianjur Kota dan Polsek Cilaku amankan ratusan obat-obatan terlarang serta miras. (Foto Istimewa)

CIANJUR – Ratusan obat daftar G dan puluhan minuman keras (miras) digarap Tim Gabungan dari Koramil 0608-01/ Cianjur Kota dan Polsek Cilaku pada Sabtu (6/11) malam.

Razia tersebut dipimpin oleh Danramil 0608-01/ Cianjur Kota, Kapten Inf Dadang S dan Kapolsek Cilaku, Kompol Bambang Kristiono.

Bacaan Lainnya

Razia dilakukan sejak dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan menyisir tempat-tempat yang diduga menjual obat dan juga miras di wilayah Cilaku.

Danramil 0608-01/ Cianjur Kota, Kapten Inf Dadang mengatakan, operasi ini digelar karena banyaknya laporan dari masyarakat adanya penjualan miras dan obat daftar G kepada para pelajar dan anak-anak.

“Kami dapat laporan dari Masyarakat. Bahkan banyak juga korban jiwa akibat dari barang tersebut,” ujarnya.

Dadang menambahkan, akibat barang itu banyak laporan dari masyarakat adanya korban meninggal dunia akibat konsumsi obat dan miras oplosan.

“Saya banyak menerima laporan bahwa sering ada korban jiwa setelah konsumsi barang tersebut. Sehingga kita lakukan pemberantasan untuk menyelamatkan anak bangsa dari peredaran yang menghancurkan generasi bangsa,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Cilaku, Kompol Bambang Kristiono membenarkan adanya kegiatan Operasi Pekat.

“Kita amankan ratusan obat daftar G dan puluhan miras oplosan dari depot jamu dan Kios penjual,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 110 butir obat merk trihex, 45 butir obat merk thramadol, 144 butir obat tanpa merk warna merah muda, 104 butir obat tanpa merk warna putih, 160 butir obat tanpa merk warna kuning, uang tunai Rp430 ribu dan 78 kantong miras oplosan.

“Untuk penjual saat ini baru kita data dan diberikan teguran peringatan. Selain itu, identitas KTP penjual juga kita amankan,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini barang disita dan diberikan peringatan serta teguran. Akan tetapi, jika kembali melakukan aktifitas penjualan barang tersebut kembali akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Kita akan gencar menggelar kegiatan operasi. Jadi Bila mereka didapati kembali menjualnya, kita akan berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang peredaran miras di Kabupaten Cianjur,” tutupnya. (kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *